28 February 2015

Petisi "Rakyat Jakarta mencabut Mandat DPRD dan Bubarkan DPR"


DPRD DKI menggelar paripurna mengesahkan pengajuan hak angket terhadap Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ini alasan pengajuan hak angket tersebut.

Rapat paripurna hak angket dimulai sekitar pukul 14.30 WIB, di Gedung DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (26/2/2015). Paripurna diikuti oleh 91 dari total 106 anggota DPRD.

Sesaat setelah sidang dibuka, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi membacakan alasan dan landasan hukum pengajuan hak angket. Landasan hukumnya adalah: UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD terdapat pada Pasal 322, Pasal 331, sampai Pasal 335; UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 106, lalu Pasal 115 sampai 119; Peraturan Pemerintah Nomo 16/2010 tentang Pedoman Penyusunan DPRD tentang Tatib, diletakkan di Pasal 9, dan Pasal 14 hingga 19; Peraturan DPRD Provinsi DKI nomor 1/2014 dalam pasal 11, dan pasal 15 hingga 20.

Meskipun Ahok juga mendapat banyak  dukungan dari para netizen. Mulai dari #SaveAhok di twitter yang sempat menjadi trending topic dunia beberapa saat lalu dan juga mendapat dukungan berupa petisi untuk mencabut mandat DPRD. contohnya petisi yang dilakukan di change.org yang telah mendapat 30.000 lebih tanda tangan.

Didalam petisi itu salah satunya berisi persetujuan bila Ahok melanjutkan E-Budgeting dan menolak kompromi permainan anggaran dengan DPRD. Selain itu juga meminta Mahkamah Konstitusi untuk membubarkan DPRD.

AYO IKUT TANDA TANGAN PETISI "Rakyat Jakarta mencabut Mandat DPRD dan Bubarkan DPR" 

DISINI

Share:

0 komentar:

Post a Comment

Mister A. Powered by Blogger.

Recent Posts

Theme Support