Makalah Ilmu Alamiah Dasar
Pembukaan Lahan Dengan Cara Membakar Hutan
Disusun Oleh :
1. Mukhamad Fikri Q (15520004)
2. Fanita Ramadani A (15120016)
3. Nurhasanah (15120017)
4. Mohammad Rizka Cholid F (15120021)
5. Muh Qudsi Jihadi (15120022)
PROGRAM STUDI AKUTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
Sekretariat: Jalan Gajayana No. 50 Malang 65144, Telepon 0341-551354
TAHUN 2015
Kata Pengantar
Dengan
mengucap puji syukur kehadirat Allah SWT atas segala rahmat, taufiq,
dan karunia-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang
berjudul “Pembukaan Lahan Dengan Cara Membakar Hutan” dengan lancar. Dalam pelaksanaan pembuatan dan penyusunan http:/cholid17.blogspot.co.id/ makalah ini penulis mendapat dukungan dan partisipasi berbagai pihak. Oleh karena itu, penulis mengucapkan terima kasih kepada :
1. Ibu dr. Nurlaili Susanti, M.Biomed selaku dosen mata kuliah ilmu alamiah dasar Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.
2. Orang Tua yang sudah mendoakan untuk terselesainya makalah ini.
3. Teman-teman yang sudah memberikan semangat dan bantuan untuk pembuatan makalah ini.
Makalah ini dibuat untuk menyelesaikan tugas semester 1 mata kuliah ilmu alamiah dasar jurusan Akuntansi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.
Penulis
menyadari bahwa makalah ini, masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu,
kritik dan saran yang konstruktif sangat penulis harapkan. Harapan
penulis semoga makalah ini memberikan manfaat bagi semua pihak,
khususnya bagi dunia pendidikan.
Malang, 3 Oktober 2015
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pembukaan
lahan adalah kegiatan yang dilakukan mulai dari perencanaan tata ruang
dan tata letak lahan sampai dengan pembukaan lahan secara fisik.
Membuka lahan merupakan pekerjaan teknis yang mudah dilakukan, asalkan
tersedian peralatan dan sumber daya yang mudah dibutuhkan.
Seiring
dengan bertambahnya jumlah penduduk maka semakin meningkat pula
kebutuhan akan lahan,baik untuk pemukiman maupun prasarana
lainnya,maupun untuk lahan pangan dan lain sebagainya.Salah satu
strategi untuk memenuhi kebutuhan akan lahan yang terus bertambah,hal
tersebut adalah dengan membuka lahan-lahan baru. Oleh karena jumlah
penduduk terus bertambah, maka kegiatan pembukaan lahan (land clearing)
telah terjadi dan akan terus terjadi sepanjang kehidupan manusia dibumi
dan baru berhenti setelah tidak ada lahan lagi yang akan dibuka.Berbagai
metode pembukaan lahan telah dipraktekkan.
Teknik
bakar adalah salah satu teknik yang sering digunakanoleh perusahaan
untukn meremajakan perkebunan miliknya atau menambah jumlah lahan yang
ada. Meskipun teknik ini sangat mudah dan tidak memerlukan biaya yang
besar, banyak dampak negative yang diberikan baik itu dalam jangka
pendek maupun jangka panjang. Seperti udara yang tercemar oleh asap
pembakaran dan sumber air yang berada tak jauh menjadi kotor karena abu
yang bertebangan.
Masih
kurangnya pengawasan yang diberikan oleh pemerintah terhadap hutan yang
dimiliki Negara ini, membuat banyak orang
http://cholid17..blogspot.co.id/yang semena – mena mengatasnamakan bahwa
lahan yang mereka tempati adalah lahan miliknya. Ditambah kurang
tegasnya hukum yang mengatur tentang pembakaran hutan , menambah
kekacuan yang dimiliki oleh negara ini. Masih adanya oknum dalam
pemerintahan yang bermain dengan para perusahaan untuk mempermudah
jalannya pengurusan berkas – berkas yang dibutuhkan meskipun persyaratan
yang dibutuhkan belumlah terpenuhi. Seperti proses pengolahan limbah
dan pembenahan lingkungan yang berada di sekitar lingkungan perusahaan.
1.2.Rumusan Masalah
1. Mengapa banyak perusahaan sering membuka lahan dengan cara membakar ?
2. Apa dampak negative dari pembukaan lahan dengan cara dibakar ?
3. Bagaimana peran pemerintah terhadap pembukaan lahan yang ada di Indonesia?
1.3 Tujuan
1. Menjelaskan alasan perusahaan membuka lahan dengan cara dibakar
2. Menjelaskan dampak negative dari pembukaan lahan dengan cara dibakar
3. Menjelaskan peran pemerintah terhadap pembukaan lahan yang ada di Indonesia
1.4 Manfaat
1. Mengetahuai alasan perusahaan membuka lahan dengan cara dibakar
2. Mengetahui dampak negative dari pembukaan lahan dengan cara dibakar
3, Mengetahui peran pemerintah terhadap pembukaan lahan yang ada di Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Alasan Perusahaan Membuka Lahan Dengan Dibakar
Saat
ini sudah sering terjadi pembukaan lahan secara besar – besaran yang
banyak dilakukan oleh berbagai perusahaan besar. Sudah tak terhitung
lagi berapa kali kebakaran hutan sering melanda negeri ini. Bahkan sudah
menjadi rutinan yang terjadi setiap kali musim kemarau tiba.
Dalam
hal pembukaan lahan, masyarakat atau perusahaan menggunakan cara
nomaden (berpindah tempat), setelah tanah yang lama sudah tidak
produktif lagi, maka ia akan mencari lahan yang tanahnya masih baik.
Pembukaan lahan dengan dibakar biasanya melalui sebuah kelompok yang
terorganisir misalnya melibatkan kepala
http:///cholid17.blogspot.co.id/adat dan lurah setempat. Dalam kerja
sama ini lurah bertindak mengeluarkan Surat Keterangan Tanah (SPT) per
hektar yang mengatasnamakan untuk 2 orang warganya.
Pembakaran
hutan dan lahan biasanya juga memperoleh dana dari donor baik itu dari
pemerintah atau sebuah LSM. Mereka akan membuat proposal tentang
perubahan iklim global, hutan dan lingkungan sehingga mudah untuk
memperoleh dana dari donor yang hasilnya bisa digunakan untuk proses
pengolahan selanjutnya atau menutupi pengeluaran yang sebelumnya
dilakukan.
Lalu
mengapa banyak masyarakat atau perusahaan yang masih membakar hutan
untuk membuka lahan baru, padahal masih banyak cara selain dibakar
seperti teknik slash and mulch. Atau dengan cara menebang pohon dan pohonnya ditumpuk dibiarkan terdekomposisi secara alami.
Alasan
pertama mereka yaitu kelebihan dari segi waktu, yang tidak memerlukan
waktu yang lama untuk menunggu pohon yang sudah ditebang untuk
terdekomposisi atau terurai dengan alami. Jika dibakar maka hanya
membutuhkan beberapa minggu atau dalam hitungan hari saja tergantung
dari luas hutan dan diameter pohon yang tumbuh. Tahapan-tahapan
pekerjaan sudah tertentu sehingga jadwal kerja harus dilaksanakan
secara konsekwen. Keterlambatan suatu pekerjaan diselesaikan akan
berlarut pada pekerjaan lain sehingga akan menambah biaya.
Alasan
yang kedua yaitu mereka menurunkan kualitas lahan yang ada di hutan itu
untuk mendapatkan daerah yang dapat dikembangkan menjadi kawasan hutan
permanen secara legal. Sehingga banyak perusahaan yang bermain nakal
dengan membakar terlebih dahulu hutan tersebut dengan tujuan mengurangi
kualitas http://cholid17.blogspot.co.id//yang dimiliki oleh tanah.
Selanjutnya tanah yang kualitasnya rendah tidak akan masuk klasifikasi
daerah hutan, melainkan masuk dalam klasifikasi perkebunan seperti
kelapa sawit. Setelah tanah yang dibakar selesai akan ditanami tanaman
perkebunan seperti kelapa sawit lalu diklaim sebagai tanah miliknya.
Selanjutnya lahan itu disebut lahan open access yaitu lahan yang bisa digunakan oleh umum jadi sangat mudah untuk dikuasai oleh masyarakat.
Alasan
yang ketiga yaitu, efisiensi dari segi pembiayaan yang harus
dikeluarkan. Jika menggunakan teknik tanpa bakar maka akan banyak
menggunakan alat berat, mulai dari pemotongan, penyewaan alat berat,
penggunaan SDM untuk mengoperasikannya dan lain sebagainya. Biaya yang
dibutuhkan untuk membuka lahan tanpa bakar membutuhkan kurang lebih Rp.
3,4 juta per hectare. Sedangkan untuk teknik dengan bakar hanya
memerlukan bahan yang mudah terbakar untuk memicu timbulnya api. Jika
hutan ditumbuhi rerumputan atau pohon yang tidak terlalu tinggi, maka
tidak diperlukan pemotongan. Namun untuk pohon yang memiliki diameter
yang besar, maka diperlukan untuk pemotongan terlebih dahulu. Untuk
biaya membuka lahan dengan cara dibakar hanya membutuhkan Rp. 600 – 800
Ribu per hectare dan untuk membayar orang untuk membakar hanya
membutuhkan dana Rp. 500 – 700 Ribu untuk membakar lahan yang memiliki
luas rata – rata seluas 10 Hektare. Dari
sini terlihat perbedaan untuk pengeluaran yang dibutuhkan sangatlah
besar, ditambah lagi tenaga manusia yang digunakan adalah masyarakat
sekitar yang upahnya relative rendah daripada harus mendatangkan dari
luar daerahnya.
Jika
kebakaran hutan ini dihubungkan dengan fenomena alam seperti
tergeseknya ranting – ranting pohon atau tersambar petir tidak akan
mampu membakar bahan bakar yang tidak didesain untuk terbakar dengan
mudah. Bilapun ada petir yang menyambar, tak lama kemudian tentu akan
datang air hujan yang dapat memadamkan api. Tanpa ada aktifitas mustahil
jika api tersulut dengan sendirinya. Manusialah yang menyulut api dan
telah dipersiapkan terlebih dahulu agar musnah secepat mungkin. Dan juga
http://cholid17.blogspot.co.id/.tidak mungkinlah masyarakat akan
menyulut api di tanah yang basah. Selain itu terdapat motif – motif lain
selain mendapatkan lahan yang diinginkan. Salah satunya yaitu
mempermudah untuk penangkapan hewan buruan dan juga hewan – hewan yang
dilindunngi dan selanjutnya dijual. Ataupun bisa juga kekecewaan
masyarakat terhadap pemerintah yang disampaikan dengan membakar hutan
milik Negara.
Meskipun
memiliki banyak kelebihan daripada tanpa menggunakan teknik bakar,
teknik ini memiliki banyak kekurangan dan memilki dampak negative yang
berdampak pada lingkungan baik disekitar area pembakaran tersebut
ataupun daerah yang tidak terkena pembakaran, seperti kepulan asap yang
bertebangan terbawa angin.
2.2. Dampak negatif pembakaran hutan
Hutan
merupakan sumberdaya alam yang tidak ternilai karena didalamnya
terkandung keanekaragaman hayati sebagai sumber plasma nutfah, sumber
hasil hutan kayu dan non-kayu, pengatur tata air, pencegah banjir dan
erosi serta kesuburan tanah, perlindungan alam hayati untuk kepentingan
ilmu pengetahuan, kebudayaan, rekreasi, pariwisata dan sebagainya.
Karena itu pemanfaatan hutan dan perlindungannya telah diatur dalam UUD
45, UU No. 5 tahun 1990, UU No. 41 tahun 1999, UU No 32 tahun 2009, PP
No 28 tahun 1985 dan beberapa keputusan Menteri Kehutanan serta beberapa
keputusan Dirjen PHPA dan Dirjen Pengusahaan Hutan. Namun gangguan
terhadap sumberdaya hutan terus berlangsung bahkan intensitasnya makin
meningkat.
Kerusakan
hutan telah meningkatkan emisi karbon hampir 20 %. Ini sangat
signifikan karena karbon dioksida merupakan salah satu gas rumah kaca
yang berimplikasi pada kecenderungan pemanasan global. Salju dan
penutupan es telah menurun, suhu lautan dalam telah meningkat dan level
permukaan lautan meningkat 100-200 mm selama abad yang
terakhir.Kebakaran hutan merupakan salah satu bentuk gangguan yang makin
sering terjadi.
Dampak
negatif yang ditimbulkan oleh kebakaran hutan cukup besar mencakup
kerusakan ekologis, menurunnya keanekaragaman hayati, merosotnya nilai
ekonomi hutan dan produktivitas tanah, perubahan iklim mikro maupun
global, dan asapnya mengganggu kesehatan masyarakat serta mengganggu
transportasi baik http://cholid17.blogspot.co.id/,darat, sungai, danau,
laut dan udara. Gangguan asap karena kebakaran hutan Indonesia
akhir-akhir ini telah melintasi batas Negara.
Dipenghujung
abad 20 dunia pernah dikejutkan dengan bencana kebakaran hutan. Pada
tahun 1997-1998 ketika bencana el nino melanda, bumi kita kehilangan
hutan seluas 25 juta hektar akibat kebakaran. Peristiwa ini berdampak
langsung pada ekosistem global dengan naiknya emisi karbon dan hilangnya
keanekaragaman hayati. Kebakaran hutan saat itu dianggap sebagai
bencana lingkungan terbesar sepanjang abad.
Dalam
bencana tersebut Indonesia mengalami kehilangan hutan yang paling luas.
Diperkirakan sekitar 9,7 juta hektar hutan Indonesia hangus terbakar.
Kerugian yang diderita akibat bencana ini hampir mencapai US$ 10 miliar.
Kerugian ini dihitung dari deforestasi, kehilangan keanekaragaman
hayati dan pelepasan emisi karbon.
Secara
umum kebakaran membawa dampak negative meskipun begitu tidak dipungkiri
ada dampak yang menguntungkan walaupun resikonya tidak sebanding dengan
keuntungan tersebut. Secara langsung kebakaran hutan menyebabkan
kematian dan kerusakan property dan infrastruktur. Tak sedikit juga
mengakibatkan jatuhnya korban jiwa manusia maupun hewan. Bahkan kebakaran besar tak jarang harus dilakukan evakuasi ke permukiman yang aman.
Secara
ekologi, kebakaran hutan merupakan banana bagi keanekaragaman hayati.
Sudah tak terhitung berapa banyak spesies tumbuhan dan hewan kehilangan
tempat tinggalnya akibat rusaknya vegetasi yang mengakibatkan hutan
tidak bisa menjalankan fungsi ekologisnya secara maksimal. Selain itu
kebakaran hutan juga banyak melepaskan emisi karbon ke atmosfer yang
seharusnya tersimpan dalam biomassa hutan tetapi justru terbang.
Pelepasan emisi ini ikut andil memperburuk perubahan iklim, meningkatkan
suhu rata – rata permukaan bumi.
Kebakaran
hutan membawa dampak yang besar pada keanekaragaman hayati. Hutan yang
terbakar berat akan sulit dipulihkan, karena struktur tanahnya mengalami
kerusakan. Hilangnya tumbuh-tumbuhan menyebabkan lahan terbuka,
sehingga mudah tererosi, dan tidak dapat lagi menahan banjir. Karena itu
setelah hutan terbakar, sering muncul bencana banjir pada musim hujan
di berbagai daerah yang hutannya terbakar.
Dari
segi kesehatan, asap yang ditimbulkan oleh kebakaran hutan berdampak
langsung pada kesehatan, khusunya ISPA (Infeksi Saluran Pernafasan
Akut). Asap mengandung gas CO, CO2, H2O, jelaga, debu (partikel)
ditambah dengan unsur-unsur yang telah ada di udara seperti N2, O2, CO2,
H2O, dan lain-lain. Material tersebut memicu dampak buruk yang nyata
pada manula, bayi dan pengidap penyakit paru. Meskipun tidak dipungkiri
dampak tersebut bisa mengenai orang sehat.
Asap
juga menganggu dalam bidang transportasi. Asap yang pekat menyebabkan
visibility (kekuatan jarak pandang) menjadi rendah, dan menghalangi
radiasi matahari ke permukaan tanah, sehingga tidak terjadi proses
konveksi.http://cholid17.,blogspot.co.id/ Pandangan yang kurang dapat
mengakibatkan banyak kecelakaan. Menurut Kasat Lantas Polres
Palangkaraya AKP Bowo Tri Handoko, “Jika pada waktu normal atau saat
wilayah “Kota Cantik” tidak diselimuti kabut asap, dapat terjadi tiga
kecelakaan lalu lintas sehari, tapi saat ini bisa mencapai lima
kecelakaan dalam sehari”.
Kabut
asap juga dapat mengurangi pengunjung yang datang ke daerah pariwisata.
Karena udara segar yang seharusnya didapatkan justru tergantikan oleh
udara yang tercampur gas - gas beracun. Sehingga
tidak banyak wisatawan yang berkunjung. Yang otomatis mengurangi
pendapatan baik tempat wisatanya maupun pendapatan pedagang yang tidak
terlibat langsung dengan tempat wisatanya. Selain itu banyak sekolah
yang terkena asap juga akan diburkan, hal ini akan menimbulkan baik bagi
siswa maupun bagi guru, jadwal yang sebelumnya sudah dibuat jauh – jauh
hari tidak dapat terlaksana. Akibatnya proses belajar mengajar tidak
dapat berjalan secara efektif lagi.
2.3 Peran pemerintah terhadap pembukaan lahan
Melihat
dari beberapa kasus mengenai pembukaan lahan yang terjadi, contohnya
oleh PT. Suryamas Cipta Perkasa di Kalimantan Tengah, terlihat bahwa
hukum yang ada di Indonesia belum terlaksana dengan benar. Otoritas birokrasi yang ada di level lokal masih memprioritaskan tetap beroperasinya perkebunan dibanding penegakan hukum.
Perusahaan
tersebut telah membuka perkebunan kelapa sawit dengan melanggar
sejumlah aturan pemerintah, akses ke sumber daya alam, dan manajemen
lingkungan. Yang berdampak langsung ke wilayah lahan dan hutan gambut
seluas 23.000 hektar, merusak pola hidup masyarakat lokal, membahayakan
habitat orangutan, dan melepas jutaan ton karbon ke udara.
Tercatat,
PT SCP sudah merusak hutan yang berisi kayu-kayu yang bernilai ekonomis
bagi Indonesia, perusahaan ini juga merusak lahan yang merupakan rumah
bagi sekitar 200 orangutan Kalimantan, Mereka bahkan membayar orang
untuk membunuh dan memburu orangutan, PT SCP juga mengusir warga desa
Paduran Sebangau dari wilayah mereka dan tidak membayar ganti rugi yang
dijanjikan, Tahun 2012 ini kanal-kanal yang dibangun oleh PT SCP juga
telah menyebabkan banjir di berbagai wilayah sekitar perkebunan.
Padahal
perusahaan tersebut telah melakukan beberapa pelanggaran, seperti
mendapatkan Izin Usaha Perkebunanhttp://cholid17.blogspot.co.idd/ (IUP)
tanpa melalui proses AMDAL terlebih dahulu, beroperasi di lahan gambut
dengan ketebalan melebihi dari peraturan yang ada yaitu 3 meter,
beroperasi tanpa Izin Pelepasan Hutan, tanpa Izin Pemanfaatan Kayu,
diluar batas konsesi perkebunan, dan melakukan pembukaan lahan dengan
pembakaran hutan.
Namun, kendati semua pelanggaran ini telah terjadi, tidak ada proses penuntutan yang terjadi terhadap PT SCP.
Gubernur
Kalimantan Tengah, teras Narang sendiri sudah berkali-kali meminta
bupati Pulang Pisau untuk menyelesaikan masalah AMDAL PT SCP ini. Bulan
Maret 2010, gubernur sudah menyurati bupati Pulang Pisau perihal masalah
ini, dan meminta agar PT SCP memenuhi tenggat waktu penyerahan AMDAL,
atau perusahaan ini akan dianggap melanggar UU No.32/2009, dimana
perusahaan atau perorangan yang melakukan aktivitas di hutan negara
tanpa AMDAL dan izin akan dipenjara dan didenda antara Rp 1 MIliar
hingga 3 Miliar rupiah. Namun hingga April 2011, PT SCP tidak juga
memenuhi syarat AMDAL ini.
Hingga
Oktober 2011, pemerintah masih tak bisa berbuat banyak untuk menghukum
PT SCP. Kesimpulan sementara, situasi PT SCP yang beroperasi di
Kabupaten Pulang Pisau sudah diketahui oleh berbagai level otoritas
pemerintah di Indonesia. Namun sekali lagi, tidak ada tindakan, dan
tidak ada hukuman bagi PT SCP.
Tetapi
berdasarkan laporan yang ada, pemerintah sendiri belum bisa mengambil
langkah lebih jauh. Salah satunya, adalah ketiadaan koordinasi antara
Kementerian Kehutanan RI dan Kementerian Lingkungan Hidup. Kedua agen
pemerintahan ini pergi ke lapangan untuk melakukan pengecekan, namun
tidak berbagi data dan bahkan tidak saling berkomunikasi perihal
penyelesaian masalah ini.
Masalah
lain yang tak kalah krusial adalah ketiadaan harmoni antara peta Tata
Ruang Wilayah yang dimiliki oleh Kementerian Kehutanan RI dan pemerintah
lokal di level kabupaten, membuka celah pelanggaran hukum bagi
pengusaha nakal seperti PT Suryamas Cipta Perkasa.
Sayang
sekali, masalah yang telah mengorbankan hutan dan warga negara
Indonesia di level terbawah, justru terhambat lemahnya koordinasi
antar-lembaga yang memiliki otoritas untuk menyelesaikan masalah ini.
Jadi
dilihat dari contoh kasus di atas, dapat dilihat bahwa pemerintah masih
kurang bisa dalam mengatasi masalah pembukaan lahan yang ada.
Tetapi bukan berarti Pemerintah akan berhenti berusaha dalam menyelesaikan masalah-masalah tersebut. Karena menurut Badan
Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam acara Forum Kerja Sama Ekonomi
Asia Pasifik (APEC) beberapa bulan lalu akan mulai menolak permohonan
investasi berupa pembukaan lahan kebun kelapa sawit baru. Pelaku
industri diharapkan meningkatkan produktivitas lahan yang sudah ada.
Kebijakan
ini diambil setelah BKPM memutuskan mementingkan aliran modal yang bisa
melindungi kondisi lingkungan Tanah Air. Artinya, penduduk sekitar
kebun sawit juga harus diuntungkan, bukan cuma para pemodal besar.[1]
Selain itu pemerintah juga mengambil kebijakan yang bernama ISPO (Indonesian Sustainability Palm Oil)
yang bertujuan meningkatkan kualitas minyak sawit dalam pasar
internasional. Didalam peraturan itu juga
http://cholid17.bblogspot.co.id/terdapat kebijakan yang dapat digunakan
untuk semua perusahaan dalam pembebasan lahan hutan. Tersedia SOP/
Instruksi atau prosedur teknis pembukaan lahan baru. Pembukaan lahan
dilakukan tanpa bakar dan memperhatikan konservasi lahan.
Sebelum
pembukaan lahan dilakukan, pelaku usaha wajib melakukan studi kelayakan
dan AMDAL.Lahan tidak dapat ditanami dengan kemiringan < 30%, lahan
gambut dengan kedalaman < 3 meter dan hamparan lebih dari 70%; lahan
adat, sumber air, situs sejarah dan sebagainya tetap dijaga
kelestariaanya.
Untuk pembukaan lahan gambut hanya dilakukan pada lahan kawasan budidaya dengan ketebalan gambut 3 meter, kematangan saprik (matang) dan hemik
(setengah matang) dan di bawah gambut bukan merupakan lapisan pasir
kuarsa atau lapisan tanah sulfat asam serta mengatur drainase untuk
mengurangi emisi gas rumah kaca.
Khusus untuk lahan gambut harus dibangun sistem tata air (water management) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pembuatan
sarana jalan, terasering, rorak, penanaman tanaman penutup tanah dalam
rangka konservasi lahan.Tersedianya rencana kerja tahunan (RKT)
pembukaan lahan baru.
Kegiatan pembukaan secara terdokumentasi (dan pernyataan pelaku usaha bahwa pembukaan lahan dilakukan tanpa bahan bakar).
Selain
itu pemerintah juga sudah mengeluarkan banyak peraturan tentang
pembukaan lahan yang dilakukan dengan dibakar diantaranya :
Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1995 tidak membenarkan melakukan pembakaran untuk tujuan pembukaan lahan
Ketentuan
pemerintah UU no 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup sesuai pasal
108 berbunyi : Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan
denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling
banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Tapi
masih banyak saja oknum – oknum perusahaan yang menyogok oknum dari
pemerintahan yang bisa saja membebaskan dari tuduhan sehingga kasusnya
tidak diteruskan atau bahkan dianggap tidak bersalah. Padahal sudah
jelas bahwa perusahaan itu terbukti membakar lahan dengan sengaja.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pembukaan
lahan untuk perkebunan tak jarang memicu munculnya persoalan serius
yang dialami oleh masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi perkebunan.
Persoalan yang sering muncul antara lain berupa terjadinya pencemaran
udara akibat tercemar limbah pembakaran, penurunan kualitas dan entitas
udara yang terus berlangsung hingga sekarang. Padahal, berkurangnya
kualitas udara akan berdampak besar terhadap berbagai aktivitas
masyarakat, karena masyarakat sehari – hari banyak beraktivitas diluar
ruangan.
Karena tak bisa dipungkiri, dengan adanya pembukaan lahan untuk perkebunan dalam skala besar akan memicu terjadinya lingkungan yang tidak sehat. Penyebabnya bisa jelaga yang bertebaran kemana – mana .
Selain
itu sumber mata air yang berada disekitarnya untuk sementara akan
tercemar dari sisa pembakaran yang bertebangan. Dan selanjutnya daerah
sekitar akan mengalami kekurangan air untuk jangka beberapa tahun.
Melihat
kondisi seperti itu, maka sangat menyedihkan ketika sebagian besar
masyarakat di sekitar perkebunan melepaskan lahan mereka untuk
dikonversi menjadi perkebunan. Seringkali mereka melepaskan lahan
setelah mendapat iming-iming dan propaganda bahwa perusahaan menjamin
dapat mensejahterakan masyarakat. Mereka tidak tahu jika dampak buruknya
nanti juga akan menimpa mereka yang berada di sekitar lokasi akibat
kehancuran ekosistem.
Tidak hanya itu, pembukaan lahan perkebunan ini
juga akan menimbulkan ancaman terhadap sumber daya alam dan kearifan
lokal, serta hilangya tanah adat. Dengan kata lain, ruang kelola
masyarakat lokal atas lahan untuk berladang dan berkebun akan semakin
menyempit. Akhirnya, mereka kesulitan memenuhi kebutuhan pokok dan
terpaksa menjadi buruh di perusahaan perkebunan bekas tanah mereka
sendiri.
Secara
garis besar pembukaan perkebunan akan mengakibatkan terjadinya
penurunan kualitas udara, bencana banjir, kesulitan air bersih dan
pencemaran air, penurunan tingkat kesuburan tanah, serta penurunan
tingkat keanekaragaman hayati oleh kerusakan kawasan hutan. Dan yang
akan merasakan langsung dampaknya adalah masyarakat lokal yang selama
ini tinggal di sekitar lokasi perkebunan kelapa sawit. Sehingga ke depan
diperlukan sebuah pola pengelolaan lingkungan yang arif dan ramah
lingkungan serta tidak mengesampingkan keberadaan masyarakat lokal.
Disamping
itu juga masih terdapat banyak cara yang bisa dilakukan jika ingin
membuka lahan baru tanpa harus memberikan dampak negative yang terlalu
besar baik untuk lahan tersebut maupun daerah sekitar yang berada
disekitarnya. Semisal menggunakan teknik tanpa bakar yang telah jelas
tidak terlalu banyak memberikan dampak yang negative.
3.2 Saran
Kita
harus mempertimbangkan ulang pembukaan hutan, terutama pada hutan-hutan
yang berfungsi sebagai daerah resapan dan di masa mendatang
diproyeksikan sebagai sumber air untuk infrastruktur pendukung pertanian
seperti waduk. Namun memang diperlukan sinergi supaya semua kebijakan
tersebut dapat saling topang.
Konservasi hutan bekas pembakaran dalam jangka panjang akan membantu konversi balik lahan perkebunan menjadi lahan pertanian jika pasokan air yang mencukupi dari hutan yang terkonservasi dapat dijaga.
Demikian
juga penggunaan masif pupuk kimia harus mulai dikombinasi dengan pupuk
organik berbasis bioteknologi yang memiliki kadar mikroba
penyubur/pembenah tanah. Penggunaan pupuk kimia yang lebih berorientasi
pada pertumbuhan tanaman harus dikombinasi dengan pupuk organik yang
berorientasi pada kesuburan tanah dengan menjaga proses biologi dan
kimia tanah tetap berlangsung. Kesuburan tanah diharapkan bisa tetap
terjaga sehingga tidak hanya menguntungkan bagi tanaman, namun mencegah
proses penggurunan yang terjadi.
Kebijakan
tata ruang harus dipertegas pelaksanaannya sehingga tercipta kejelasan
mengenai peruntukan atas tanah dan sumber daya alam yang ada. Kebijakan
ini harus melihat fakta saat ini dan situasi sosial budaya yang
melingkupi tanah dan sumber daya alam tersebut. Jika kebijakan tersebut
belum bercermin pada kedua hal di atas, maka sudah saatnya dilakukan
perbaikan agar konflik yang tidak perlu tidak terjadi.
Demikian
juga dengan kekuasaan daerah dalam memberikan ijin-ijin pengelolaan
agraria dan sumber daya alam harus diformulasi ulang agar dapat dicari
solusi kompensasinya sehingga tidak mengeksploitasi wilayah mereka tanpa
melihat kepentingan nasional yang lebih besar.
Daftar Pustaka
Anonim (2015, Juli) BNPB Bongkar Motif dan Modus Kebakaran Hutan dan
Lahan, Dipetik Oktober 2015 dari CNN Indonesia: www.cnnindonesia.com/nasional/20150729182700-20-68935/bnpb-
bongkar- motif-dan-modus-kebakaran-hutan-dan-lahan/
Anonim Peran Masyarakat Mengatasi Kebakaran lahan
Dipetik Oktober 2015 dari BNPB :
Nabilah, Shafa. (2013) Makalah Dasar – Dasar Kesehatan Lingkungan
Dipetik Oktober 2015 dari Academia Edukasi :
Perkebunan-Kelapa-Sawit#signup/close
Onrizal (2005) Pembukaan Lahan Dengan dan Tanpa Bakar
Dipetik Oktober 2015 dari e-usu :
onrizal8.pdf.txt
Rasyid, F. (2014, Desember) Permasalah dan Dampak Kebakaran Hutan,
Dipetik Oktober 2015 dari www.juliwi.com
Suyanto dkk (2013, Desember) Kebakaran di Lahan Rawa/Gambut di Sumatra :
Masalah dan Solusi, Palembang : SMK Grafika Desa Putera
Saya suka membaca artikel anda, susah mencari topik bagus seperti ini.. Kalau berkenan boleh berkunjung ke tempat kami ya gan.
ReplyDeletehref=”https://goo.gl/r1t5QY/”>Poker Online
href=”https://goo.gl/qsFH1d/”>Bandar Bola
artikelnya mantap banget, makasih infonya min
ReplyDelete