06 February 2016

Makalah Pembukaan Lahan Dengan Cara Membakar Hutan




Makalah Ilmu Alamiah Dasar

Pembukaan Lahan Dengan Cara Membakar Hutan


Disusun Oleh :
1.     Mukhamad Fikri Q                   (15520004)
2.     Fanita Ramadani A                   (15120016)
3.     Nurhasanah                              (15120017)
4.     Mohammad Rizka Cholid F      (15120021)
5.     Muh Qudsi Jihadi                     (15120022)

PROGRAM STUDI AKUTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
Sekretariat: Jalan Gajayana No. 50 Malang 65144, Telepon 0341-551354
TAHUN 2015

Kata Pengantar
Dengan mengucap puji syukur kehadirat Allah SWT atas segala rahmat, taufiq, dan karunia-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Pembukaan Lahan Dengan Cara Membakar Hutan” dengan lancar. Dalam pelaksanaan pembuatan dan penyusunan http:/cholid17.blogspot.co.id/ makalah ini penulis mendapat  dukungan dan partisipasi berbagai pihak. Oleh karena itu, penulis mengucapkan terima kasih kepada :
1. Ibu dr. Nurlaili Susanti, M.Biomed selaku dosen mata kuliah ilmu alamiah dasar Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.
2. Orang Tua yang sudah mendoakan untuk terselesainya makalah ini.
3. Teman-teman yang sudah memberikan semangat dan bantuan untuk pembuatan makalah ini.
Makalah ini dibuat untuk menyelesaikan tugas semester 1 mata kuliah ilmu alamiah dasar jurusan Akuntansi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.
Penulis menyadari bahwa makalah ini, masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang konstruktif sangat penulis harapkan. Harapan penulis semoga makalah ini memberikan manfaat bagi semua pihak, khususnya bagi dunia pendidikan.

Malang, 3 Oktober 2015

Penulis

Daftar Isi

BAB I

PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Pembukaan lahan adalah kegiatan yang dilakukan mulai dari  perencanaan tata ruang dan tata letak lahan sampai dengan pembukaan lahan secara fisik. Membuka lahan merupakan pekerjaan teknis yang mudah dilakukan, asalkan tersedian peralatan dan sumber daya yang mudah dibutuhkan.
Seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk maka semakin meningkat pula kebutuhan akan lahan,baik untuk pemukiman maupun prasarana lainnya,maupun untuk lahan pangan dan lain sebagainya.Salah satu strategi untuk memenuhi kebutuhan akan lahan yang terus bertambah,hal tersebut adalah dengan membuka lahan-lahan baru. Oleh karena jumlah penduduk terus bertambah, maka kegiatan pembukaan lahan (land clearing) telah terjadi dan akan terus terjadi sepanjang kehidupan manusia dibumi dan baru berhenti setelah tidak ada lahan lagi yang akan dibuka.Berbagai metode pembukaan lahan telah dipraktekkan.
Teknik bakar adalah salah satu teknik yang sering digunakanoleh perusahaan untukn meremajakan perkebunan miliknya atau menambah jumlah lahan yang ada. Meskipun teknik ini sangat mudah dan tidak memerlukan biaya yang besar, banyak dampak negative yang diberikan baik itu dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Seperti udara yang tercemar oleh asap pembakaran dan sumber air yang berada tak jauh menjadi kotor karena abu yang bertebangan.
Masih kurangnya pengawasan yang diberikan oleh pemerintah terhadap hutan yang dimiliki Negara ini, membuat banyak orang http://cholid17..blogspot.co.id/yang semena – mena mengatasnamakan bahwa lahan yang mereka tempati adalah lahan miliknya. Ditambah kurang tegasnya hukum yang mengatur tentang pembakaran hutan , menambah kekacuan yang dimiliki oleh negara ini. Masih adanya oknum dalam pemerintahan yang bermain dengan para perusahaan untuk mempermudah jalannya pengurusan berkas – berkas yang dibutuhkan meskipun persyaratan yang dibutuhkan belumlah terpenuhi. Seperti proses pengolahan limbah dan pembenahan lingkungan yang berada di sekitar lingkungan perusahaan.
1.2.Rumusan Masalah

       1. Mengapa banyak perusahaan sering membuka lahan dengan cara membakar ?

2. Apa dampak negative dari pembukaan lahan dengan cara dibakar ?
3. Bagaimana peran pemerintah terhadap pembukaan lahan yang ada di Indonesia?

1.3 Tujuan
            1. Menjelaskan alasan perusahaan membuka lahan dengan cara dibakar
            2. Menjelaskan dampak negative dari pembukaan lahan dengan cara dibakar
            3. Menjelaskan peran pemerintah terhadap pembukaan lahan yang ada di Indonesia
1.4 Manfaat
            1. Mengetahuai alasan perusahaan membuka lahan dengan cara dibakar
            2. Mengetahui dampak negative dari pembukaan lahan dengan cara dibakar
            3, Mengetahui peran pemerintah terhadap pembukaan lahan yang ada di Indonesia 
           








 


BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Alasan Perusahaan Membuka Lahan Dengan Dibakar
            Saat ini sudah sering terjadi pembukaan lahan secara besar – besaran yang banyak dilakukan oleh berbagai perusahaan besar. Sudah tak terhitung lagi berapa kali kebakaran hutan sering melanda negeri ini. Bahkan sudah menjadi rutinan yang terjadi setiap kali musim kemarau tiba.
            Dalam hal pembukaan lahan, masyarakat atau perusahaan menggunakan cara nomaden (berpindah tempat), setelah tanah yang lama sudah tidak produktif lagi, maka ia akan mencari lahan yang tanahnya masih baik. Pembukaan lahan dengan dibakar biasanya melalui sebuah kelompok yang terorganisir misalnya melibatkan kepala http:///cholid17.blogspot.co.id/adat dan lurah setempat. Dalam kerja sama ini lurah bertindak mengeluarkan Surat Keterangan Tanah (SPT) per hektar yang mengatasnamakan untuk 2 orang warganya.
            Pembakaran hutan dan lahan biasanya juga memperoleh dana dari donor baik itu dari pemerintah atau sebuah LSM. Mereka akan membuat proposal tentang perubahan iklim global, hutan dan lingkungan sehingga mudah untuk memperoleh dana dari donor yang hasilnya bisa digunakan untuk proses pengolahan selanjutnya atau menutupi pengeluaran yang sebelumnya dilakukan.
            Lalu mengapa banyak masyarakat atau perusahaan yang masih membakar hutan untuk membuka lahan baru, padahal masih banyak cara selain dibakar seperti teknik slash and mulch. Atau dengan cara menebang pohon dan pohonnya ditumpuk dibiarkan terdekomposisi secara alami.
            Alasan pertama mereka yaitu kelebihan dari segi waktu, yang tidak memerlukan waktu yang lama untuk menunggu pohon yang sudah ditebang untuk terdekomposisi atau terurai dengan alami. Jika dibakar maka hanya membutuhkan beberapa minggu atau dalam hitungan hari saja tergantung dari luas hutan dan diameter pohon yang tumbuh. Tahapan-tahapan pekerjaan sudah tertentu sehingga jadwal kerja harus dilaksanakan secara konsekwen. Keterlambatan suatu pekerjaan diselesaikan akan berlarut pada pekerjaan lain sehingga akan menambah biaya.
            Alasan yang kedua yaitu mereka menurunkan kualitas lahan yang ada di hutan itu untuk mendapatkan daerah yang dapat dikembangkan menjadi kawasan hutan permanen secara legal. Sehingga banyak perusahaan yang bermain nakal dengan membakar terlebih dahulu hutan tersebut dengan tujuan mengurangi kualitas http://cholid17.blogspot.co.id//yang dimiliki oleh tanah. Selanjutnya tanah yang kualitasnya rendah tidak akan masuk klasifikasi daerah hutan, melainkan masuk dalam klasifikasi perkebunan seperti kelapa sawit. Setelah tanah yang dibakar selesai akan ditanami tanaman perkebunan seperti kelapa sawit lalu diklaim sebagai tanah miliknya. Selanjutnya lahan itu disebut lahan open access yaitu lahan yang bisa digunakan oleh umum jadi sangat mudah untuk dikuasai oleh masyarakat.
            Alasan yang ketiga yaitu, efisiensi dari segi pembiayaan yang harus dikeluarkan. Jika menggunakan teknik tanpa bakar maka akan banyak menggunakan alat berat, mulai dari pemotongan, penyewaan alat berat, penggunaan SDM untuk mengoperasikannya dan lain sebagainya. Biaya yang dibutuhkan untuk membuka lahan tanpa bakar membutuhkan kurang lebih Rp. 3,4 juta per hectare. Sedangkan untuk teknik dengan bakar hanya memerlukan bahan yang mudah terbakar untuk memicu timbulnya api. Jika hutan ditumbuhi rerumputan atau pohon yang tidak terlalu tinggi, maka tidak diperlukan pemotongan. Namun untuk pohon yang memiliki diameter yang besar, maka diperlukan untuk pemotongan terlebih dahulu. Untuk biaya membuka lahan dengan cara dibakar hanya membutuhkan Rp. 600 – 800 Ribu per hectare dan untuk membayar orang untuk membakar hanya membutuhkan dana Rp. 500 – 700 Ribu untuk membakar lahan yang memiliki luas rata – rata seluas 10 Hektare.  Dari sini terlihat perbedaan untuk pengeluaran yang dibutuhkan sangatlah besar, ditambah lagi tenaga manusia yang digunakan adalah masyarakat sekitar yang upahnya relative rendah daripada harus mendatangkan dari luar daerahnya. 
            Jika kebakaran hutan ini dihubungkan dengan fenomena alam seperti tergeseknya ranting – ranting pohon atau tersambar petir tidak akan mampu membakar bahan bakar yang tidak didesain untuk terbakar dengan mudah. Bilapun ada petir yang menyambar, tak lama kemudian tentu akan datang air hujan yang dapat memadamkan api. Tanpa ada aktifitas mustahil jika api tersulut dengan sendirinya. Manusialah yang menyulut api dan telah dipersiapkan terlebih dahulu agar musnah secepat mungkin. Dan juga http://cholid17.blogspot.co.id/.tidak mungkinlah masyarakat akan menyulut api di tanah yang basah. Selain itu terdapat motif – motif lain selain mendapatkan lahan yang diinginkan. Salah satunya yaitu mempermudah untuk penangkapan hewan buruan dan juga hewan – hewan yang dilindunngi dan selanjutnya dijual. Ataupun bisa juga kekecewaan masyarakat terhadap pemerintah yang disampaikan dengan membakar hutan milik Negara.
            Meskipun memiliki banyak kelebihan daripada tanpa menggunakan teknik bakar, teknik ini memiliki banyak kekurangan dan memilki dampak negative yang berdampak pada lingkungan baik disekitar area pembakaran tersebut ataupun daerah yang tidak terkena pembakaran, seperti kepulan asap yang bertebangan terbawa angin.
2.2. Dampak negatif pembakaran hutan
Hutan merupakan sumberdaya alam yang tidak ternilai karena didalamnya terkandung keanekaragaman hayati sebagai sumber plasma nutfah, sumber hasil hutan kayu dan non-kayu, pengatur tata air, pencegah banjir dan erosi serta kesuburan tanah, perlindungan alam hayati untuk kepentingan ilmu pengetahuan, kebudayaan, rekreasi, pariwisata dan sebagainya. Karena itu pemanfaatan hutan dan perlindungannya telah diatur dalam UUD 45, UU No. 5 tahun 1990, UU No. 41 tahun 1999, UU No 32 tahun 2009, PP No 28 tahun 1985 dan beberapa keputusan Menteri Kehutanan serta beberapa keputusan Dirjen PHPA dan Dirjen Pengusahaan Hutan. Namun gangguan terhadap sumberdaya hutan terus berlangsung bahkan intensitasnya makin meningkat.
Kerusakan hutan telah meningkatkan emisi karbon hampir 20 %. Ini sangat signifikan karena karbon dioksida merupakan salah satu gas rumah kaca yang berimplikasi pada kecenderungan pemanasan global. Salju dan penutupan es telah menurun, suhu lautan dalam telah meningkat dan level permukaan lautan meningkat 100-200 mm selama abad yang terakhir.Kebakaran hutan merupakan salah satu bentuk gangguan yang makin sering terjadi.
Dampak negatif yang ditimbulkan oleh kebakaran hutan cukup besar mencakup kerusakan ekologis, menurunnya keanekaragaman hayati, merosotnya nilai ekonomi hutan dan produktivitas tanah, perubahan iklim mikro maupun global, dan asapnya mengganggu kesehatan masyarakat serta mengganggu transportasi baik http://cholid17.blogspot.co.id/,darat, sungai, danau, laut dan udara. Gangguan asap karena kebakaran hutan Indonesia akhir-akhir ini telah melintasi batas Negara.
Dipenghujung abad 20 dunia pernah dikejutkan dengan bencana kebakaran hutan. Pada tahun 1997-1998 ketika bencana el nino melanda, bumi kita kehilangan hutan seluas 25 juta hektar akibat kebakaran. Peristiwa ini berdampak langsung pada ekosistem global dengan naiknya emisi karbon dan hilangnya keanekaragaman hayati. Kebakaran hutan saat itu dianggap sebagai bencana lingkungan terbesar sepanjang abad.
Dalam bencana tersebut Indonesia mengalami kehilangan hutan yang paling luas. Diperkirakan sekitar 9,7 juta hektar hutan Indonesia hangus terbakar. Kerugian yang diderita akibat bencana ini hampir mencapai US$ 10 miliar. Kerugian ini dihitung dari deforestasi, kehilangan keanekaragaman hayati dan pelepasan emisi karbon.
Secara umum kebakaran membawa dampak negative meskipun begitu tidak dipungkiri ada dampak yang menguntungkan walaupun resikonya tidak sebanding dengan keuntungan tersebut. Secara langsung kebakaran hutan menyebabkan kematian dan kerusakan property dan infrastruktur. Tak sedikit juga mengakibatkan  jatuhnya korban jiwa manusia maupun hewan. Bahkan kebakaran besar tak jarang harus dilakukan evakuasi ke permukiman yang aman.
Secara ekologi, kebakaran hutan merupakan banana bagi keanekaragaman hayati. Sudah tak terhitung berapa banyak spesies tumbuhan dan hewan kehilangan tempat tinggalnya akibat rusaknya vegetasi yang mengakibatkan hutan tidak bisa menjalankan fungsi ekologisnya secara maksimal. Selain itu kebakaran hutan juga banyak melepaskan emisi karbon ke atmosfer yang seharusnya tersimpan dalam biomassa hutan tetapi justru terbang. Pelepasan emisi ini ikut andil memperburuk perubahan iklim, meningkatkan suhu rata – rata permukaan bumi.
            Kebakaran hutan membawa dampak yang besar pada keanekaragaman hayati. Hutan yang terbakar berat akan sulit dipulihkan, karena struktur tanahnya mengalami kerusakan. Hilangnya tumbuh-tumbuhan menyebabkan lahan terbuka, sehingga mudah tererosi, dan tidak dapat lagi menahan banjir. Karena itu setelah hutan terbakar, sering muncul bencana banjir pada musim hujan di berbagai daerah yang hutannya terbakar.
Dari segi kesehatan, asap yang ditimbulkan oleh kebakaran hutan berdampak langsung pada kesehatan, khusunya ISPA (Infeksi Saluran Pernafasan Akut). Asap mengandung gas CO, CO2, H2O, jelaga, debu (partikel) ditambah dengan unsur-unsur yang telah ada di udara seperti N2, O2, CO2, H2O, dan lain-lain. Material tersebut memicu dampak buruk yang nyata pada manula, bayi dan pengidap penyakit paru. Meskipun tidak dipungkiri dampak tersebut bisa mengenai orang sehat.
Asap juga menganggu dalam bidang transportasi. Asap yang pekat menyebabkan visibility (kekuatan jarak pandang) menjadi rendah, dan menghalangi radiasi matahari ke permukaan tanah, sehingga tidak terjadi proses konveksi.http://cholid17.,blogspot.co.id/ Pandangan yang kurang dapat mengakibatkan banyak kecelakaan. Menurut Kasat Lantas Polres Palangkaraya AKP Bowo Tri Handoko, “Jika pada waktu normal atau saat wilayah “Kota Cantik” tidak diselimuti kabut asap, dapat terjadi tiga kecelakaan lalu lintas sehari, tapi saat ini bisa mencapai lima kecelakaan dalam sehari”.
Kabut asap juga dapat mengurangi pengunjung yang datang ke daerah pariwisata. Karena udara segar yang seharusnya didapatkan justru tergantikan oleh udara yang tercampur gas - gas beracun.  Sehingga tidak banyak wisatawan yang berkunjung. Yang otomatis mengurangi pendapatan baik tempat wisatanya maupun pendapatan pedagang yang tidak terlibat langsung dengan tempat wisatanya. Selain itu banyak sekolah yang terkena asap juga akan diburkan, hal ini akan menimbulkan baik bagi siswa maupun bagi guru, jadwal yang sebelumnya sudah dibuat jauh – jauh hari tidak dapat terlaksana. Akibatnya proses belajar mengajar tidak dapat berjalan secara efektif lagi.
2.3 Peran pemerintah terhadap pembukaan lahan
Melihat dari beberapa kasus mengenai pembukaan lahan yang terjadi, contohnya oleh PT. Suryamas Cipta Perkasa di Kalimantan Tengah, terlihat bahwa hukum yang ada di Indonesia belum terlaksana dengan benar. Otoritas birokrasi yang ada di level lokal masih memprioritaskan tetap beroperasinya perkebunan dibanding penegakan hukum.
Perusahaan tersebut telah membuka perkebunan kelapa sawit dengan melanggar sejumlah aturan pemerintah, akses ke sumber daya alam, dan manajemen lingkungan. Yang berdampak langsung ke wilayah lahan dan hutan gambut seluas 23.000 hektar, merusak pola hidup masyarakat lokal, membahayakan habitat orangutan, dan melepas jutaan ton karbon ke udara.
Tercatat, PT SCP sudah merusak hutan yang berisi kayu-kayu yang bernilai ekonomis bagi Indonesia, perusahaan ini juga merusak lahan yang merupakan rumah bagi sekitar 200 orangutan Kalimantan, Mereka bahkan membayar orang untuk membunuh dan memburu orangutan, PT SCP juga mengusir warga desa Paduran Sebangau dari wilayah mereka dan tidak membayar ganti rugi yang dijanjikan, Tahun 2012 ini kanal-kanal yang dibangun oleh PT SCP juga telah menyebabkan banjir di berbagai wilayah sekitar perkebunan.
Padahal perusahaan tersebut telah melakukan beberapa pelanggaran, seperti mendapatkan Izin Usaha Perkebunanhttp://cholid17.blogspot.co.idd/ (IUP) tanpa melalui proses AMDAL terlebih dahulu, beroperasi di lahan gambut dengan ketebalan melebihi dari peraturan yang ada yaitu 3 meter, beroperasi tanpa Izin Pelepasan Hutan, tanpa Izin Pemanfaatan Kayu, diluar batas konsesi perkebunan, dan melakukan pembukaan lahan dengan pembakaran hutan.
Namun, kendati semua pelanggaran ini telah terjadi, tidak ada proses penuntutan yang terjadi terhadap PT SCP.
Gubernur Kalimantan Tengah, teras Narang sendiri sudah berkali-kali meminta bupati Pulang Pisau untuk menyelesaikan masalah AMDAL PT SCP ini. Bulan Maret 2010, gubernur sudah menyurati bupati Pulang Pisau perihal masalah ini, dan meminta agar PT SCP memenuhi tenggat waktu penyerahan AMDAL, atau perusahaan ini akan dianggap melanggar UU No.32/2009, dimana perusahaan atau perorangan yang melakukan aktivitas di hutan negara tanpa AMDAL dan izin akan dipenjara dan didenda antara Rp 1 MIliar hingga 3 Miliar rupiah. Namun hingga April 2011, PT SCP tidak juga memenuhi syarat AMDAL ini.
Hingga Oktober 2011, pemerintah masih tak bisa berbuat banyak untuk menghukum PT SCP. Kesimpulan sementara, situasi PT SCP yang beroperasi di Kabupaten Pulang Pisau sudah diketahui oleh berbagai level otoritas pemerintah di Indonesia. Namun sekali lagi, tidak ada tindakan, dan tidak ada hukuman bagi PT SCP.
Tetapi berdasarkan laporan yang ada, pemerintah sendiri belum bisa mengambil langkah lebih jauh. Salah satunya, adalah ketiadaan koordinasi antara Kementerian Kehutanan RI dan Kementerian Lingkungan Hidup. Kedua agen pemerintahan ini pergi ke lapangan untuk melakukan pengecekan, namun tidak berbagi data dan bahkan tidak saling berkomunikasi perihal penyelesaian masalah ini.
Masalah lain yang tak kalah krusial adalah ketiadaan harmoni antara peta Tata Ruang Wilayah yang dimiliki oleh Kementerian Kehutanan RI dan pemerintah lokal di level kabupaten, membuka celah pelanggaran hukum bagi pengusaha nakal seperti PT Suryamas Cipta Perkasa.
Sayang sekali, masalah yang telah mengorbankan hutan dan warga negara Indonesia di level terbawah, justru terhambat lemahnya koordinasi antar-lembaga yang memiliki otoritas untuk menyelesaikan masalah ini.
Jadi dilihat dari contoh kasus di atas, dapat dilihat bahwa pemerintah masih kurang bisa dalam mengatasi masalah pembukaan lahan yang ada.
Tetapi bukan berarti Pemerintah akan berhenti berusaha dalam menyelesaikan masalah-masalah tersebut. Karena menurut Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam acara Forum Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC) beberapa bulan lalu akan mulai menolak permohonan investasi berupa pembukaan lahan kebun kelapa sawit baru. Pelaku industri diharapkan meningkatkan produktivitas lahan yang sudah ada.
Kebijakan ini diambil setelah BKPM memutuskan mementingkan aliran modal yang bisa melindungi kondisi lingkungan Tanah Air. Artinya, penduduk sekitar kebun sawit juga harus diuntungkan, bukan cuma para pemodal besar.[1]
Selain itu pemerintah juga mengambil kebijakan yang bernama ISPO (Indonesian Sustainability Palm Oil) yang bertujuan meningkatkan kualitas minyak sawit dalam pasar internasional. Didalam peraturan itu juga http://cholid17.bblogspot.co.id/terdapat kebijakan yang dapat digunakan untuk semua perusahaan dalam pembebasan lahan hutan. Tersedia SOP/ Instruksi atau prosedur teknis pembukaan lahan baru. Pembukaan lahan dilakukan tanpa bakar dan memperhatikan konservasi lahan.
Sebelum pembukaan lahan dilakukan, pelaku usaha wajib melakukan studi kelayakan dan AMDAL.Lahan tidak dapat ditanami dengan kemiringan < 30%, lahan gambut dengan kedalaman < 3 meter dan hamparan lebih dari 70%; lahan adat, sumber air, situs sejarah dan sebagainya tetap dijaga kelestariaanya.
Untuk pembukaan lahan gambut hanya dilakukan pada lahan kawasan budidaya dengan ketebalan gambut 3 meter, kematangan saprik (matang) dan hemik (setengah matang) dan di bawah gambut bukan merupakan lapisan pasir kuarsa atau lapisan tanah sulfat asam serta mengatur drainase untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.
Khusus untuk lahan gambut harus dibangun sistem tata air (water management) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pembuatan sarana jalan, terasering, rorak, penanaman tanaman penutup tanah dalam rangka konservasi lahan.Tersedianya rencana kerja tahunan (RKT) pembukaan lahan baru.
Kegiatan pembukaan secara terdokumentasi (dan pernyataan pelaku usaha bahwa pembukaan lahan dilakukan tanpa bahan bakar).
Selain itu pemerintah juga sudah mengeluarkan banyak peraturan tentang pembukaan lahan yang dilakukan dengan dibakar diantaranya :
Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1995 tidak membenarkan melakukan pembakaran untuk tujuan pembukaan lahan
Ketentuan pemerintah UU no 32  Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup sesuai pasal 108 berbunyi : Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak  Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
            Tapi masih banyak saja oknum – oknum perusahaan yang menyogok oknum dari pemerintahan yang bisa saja membebaskan dari tuduhan sehingga kasusnya tidak diteruskan atau bahkan dianggap tidak bersalah. Padahal sudah jelas bahwa perusahaan itu terbukti membakar lahan dengan sengaja.













BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pembukaan lahan untuk perkebunan tak jarang memicu munculnya persoalan serius yang dialami oleh masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi perkebunan. Persoalan yang sering muncul antara lain berupa terjadinya pencemaran udara akibat tercemar limbah pembakaran, penurunan kualitas dan entitas udara yang terus berlangsung hingga sekarang. Padahal, berkurangnya kualitas udara akan berdampak besar terhadap berbagai aktivitas masyarakat, karena masyarakat sehari – hari banyak beraktivitas diluar ruangan.
Karena tak bisa dipungkiri, dengan adanya pembukaan lahan untuk perkebunan  dalam skala besar akan memicu terjadinya lingkungan yang tidak sehat. Penyebabnya bisa jelaga yang bertebaran kemana – mana .
Selain itu sumber mata air yang berada disekitarnya untuk sementara akan tercemar dari sisa pembakaran yang bertebangan. Dan selanjutnya daerah sekitar akan mengalami kekurangan air untuk jangka beberapa tahun.
Melihat kondisi seperti itu, maka sangat menyedihkan ketika sebagian besar masyarakat di sekitar perkebunan melepaskan lahan mereka untuk dikonversi menjadi perkebunan. Seringkali mereka melepaskan lahan setelah mendapat iming-iming dan propaganda bahwa perusahaan menjamin dapat mensejahterakan masyarakat. Mereka tidak tahu jika dampak buruknya nanti juga akan menimpa mereka yang berada di sekitar lokasi akibat kehancuran ekosistem.
Tidak hanya itu, pembukaan lahan perkebunan  ini juga akan menimbulkan ancaman terhadap sumber daya alam dan kearifan lokal, serta hilangya tanah adat. Dengan kata lain, ruang kelola masyarakat lokal atas lahan untuk berladang dan berkebun akan semakin menyempit. Akhirnya, mereka kesulitan memenuhi kebutuhan pokok dan terpaksa menjadi buruh di perusahaan perkebunan bekas tanah mereka sendiri.
Secara garis besar pembukaan perkebunan akan mengakibatkan terjadinya penurunan kualitas udara, bencana banjir, kesulitan air bersih dan pencemaran air, penurunan tingkat kesuburan tanah, serta penurunan tingkat keanekaragaman hayati oleh kerusakan kawasan hutan. Dan yang akan merasakan langsung dampaknya adalah masyarakat lokal yang selama ini tinggal di sekitar lokasi perkebunan kelapa sawit. Sehingga ke depan diperlukan sebuah pola pengelolaan lingkungan yang arif dan ramah lingkungan serta tidak mengesampingkan keberadaan masyarakat lokal.
Disamping itu juga masih terdapat banyak cara yang bisa dilakukan jika ingin membuka lahan baru tanpa harus memberikan dampak negative yang terlalu besar baik untuk lahan tersebut maupun daerah sekitar yang berada disekitarnya. Semisal menggunakan teknik tanpa bakar yang telah jelas tidak terlalu banyak memberikan dampak yang negative.

3.2 Saran
Kita harus mempertimbangkan ulang pembukaan hutan, terutama pada hutan-hutan yang berfungsi sebagai daerah resapan dan di masa mendatang diproyeksikan sebagai sumber air untuk infrastruktur pendukung pertanian seperti waduk. Namun memang diperlukan sinergi supaya semua kebijakan tersebut dapat saling topang.
Konservasi hutan bekas pembakaran dalam jangka panjang akan membantu konversi balik lahan perkebunan  menjadi lahan pertanian jika pasokan air yang mencukupi dari hutan yang terkonservasi dapat dijaga.
Demikian juga penggunaan masif pupuk kimia harus mulai dikombinasi dengan pupuk organik berbasis bioteknologi yang memiliki kadar mikroba penyubur/pembenah tanah. Penggunaan pupuk kimia yang lebih berorientasi pada pertumbuhan tanaman harus dikombinasi dengan pupuk organik yang berorientasi pada kesuburan tanah dengan menjaga proses biologi dan kimia tanah tetap berlangsung. Kesuburan tanah diharapkan bisa tetap terjaga sehingga tidak hanya menguntungkan bagi tanaman, namun mencegah proses penggurunan yang terjadi.
Kebijakan tata ruang harus dipertegas pelaksanaannya sehingga tercipta kejelasan mengenai peruntukan atas tanah dan sumber daya alam yang ada. Kebijakan ini harus melihat fakta saat ini dan situasi sosial budaya yang melingkupi tanah dan sumber daya alam tersebut. Jika kebijakan tersebut belum bercermin pada kedua hal di atas, maka sudah saatnya dilakukan perbaikan agar konflik yang tidak perlu tidak terjadi.
Demikian juga dengan kekuasaan daerah dalam memberikan ijin-ijin pengelolaan agraria dan sumber daya alam harus diformulasi ulang agar dapat dicari solusi kompensasinya sehingga tidak mengeksploitasi wilayah mereka tanpa melihat kepentingan  nasional yang lebih besar.

Daftar Pustaka

Anonim (2015, Juli) BNPB Bongkar Motif dan Modus Kebakaran Hutan dan
Lahan, Dipetik Oktober 2015 dari CNN Indonesia:  www.cnnindonesia.com/nasional/20150729182700-20-68935/bnpb- 
bongkar-   motif-dan-modus-kebakaran-hutan-dan-lahan/
Anonim  Peran Masyarakat Mengatasi Kebakaran lahan       
            Dipetik Oktober 2015 dari BNPB :
Nabilah, Shafa. (2013) Makalah Dasar – Dasar Kesehatan Lingkungan
            Dipetik Oktober 2015 dari Academia Edukasi :
            Perkebunan-Kelapa-Sawit#signup/close
Onrizal (2005) Pembukaan Lahan Dengan dan Tanpa Bakar
            Dipetik Oktober 2015 dari e-usu :
            onrizal8.pdf.txt
Rasyid, F. (2014, Desember) Permasalah dan Dampak Kebakaran Hutan,    
            Dipetik  Oktober 2015 dari www.juliwi.com
Suyanto dkk (2013, Desember) Kebakaran di Lahan  Rawa/Gambut di Sumatra :
            Masalah dan Solusi, Palembang : SMK Grafika Desa Putera




Share:
Lokasi: Blitar Malang, Malang City, East Java, Indonesia

2 comments:

  1. Saya suka membaca artikel anda, susah mencari topik bagus seperti ini.. Kalau berkenan boleh berkunjung ke tempat kami ya gan.

    href=”https://goo.gl/r1t5QY/”>Poker Online
    href=”https://goo.gl/qsFH1d/”>Bandar Bola

    ReplyDelete

Mister A. Powered by Blogger.

Recent Posts

Theme Support